Salah satu syarat untuk kantor menjalankan new normal di tengah pandemi corona adalah para pekerja tidak boleh terlalu lelah dan meniadakan lembur.
Indonesia bersiap masuk ke hidup normal baru atau new normal di tengah pandemi corona. Protokol kesehatan di tempat kerja atau kantor telah disiapkan. Aturan ini termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia kerja tidak mungkin selamanya dibatasi. Roda perekonomian harus berjalan. “Perlu upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (25/5).
Salah satu syarat untuk kantor kembali menjalankan bisnisnya adalah para pekerja tidak boleh terlalu lelah. Hal ini untuk mengantisipasi agar imunitas tubuh tidak menurun dan mudah tertular virus corona. Tempat kerja dianjurkan meniadakan sistem kerja shift dari malam sampai pagi hari dan lembur. Namun, apabila harus memakai shift, maka perlu diatur agar para pekerjanya berusia kurang dari 50 tahun tidak melakukannya, untuk mengurangi risiko terinfeksi Covid-19. Para pekerja wajib memakai masker sejak perjalan dari atau ke rumah dan selama di kantor.
Sumber : https://katadata.co.id/berita/2020/05/26/masuki-new-normal-apa-saja-protokol-kesehatan-di-kantor